Kades Sumbakeling diduga tertutup untuk media., Ada Apa ???




Forwades.com _ UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat .

Namun lain halnya dengan kepala desa Sumbakeling kecamatan Pancalang sepertinya tertutup untuk media dalam mencari informasi penggunaan dana desa yang sedang dijalankan seperti rehabilitasi untuk  peningkatan sumber air bersih yang mencapai puluhan juta dan juga realisasi penerangan jalan umum.

Hal ini seperti di alami awak media ini yang sudah empat kali datang ke desa Sumbakeling untuk konfirmasi terkait program yang menggunakan dana desa, kepala desa selalu tidak ada ditempat dan terkesan menghindar meski di WA berkali kali.

Menyikapi tidak diresponnya WhatsApp yang dilayangkan awak media ini dalam bentuk konfirmasi menimbulkan kecurigaan ada apa dengan penggunaan dana desa.

Seperti yang di ungkapkan pemerhati anggaran  Bang Boy.

" Penggunaan dana desa  Sumbakeling harus terbuka penggunaannya karena masyarakat wajib tahu, apalagi kepala desa sampai tertutup pada media, ini patut di curigai karena kemungkinan besar ada yang ditutup tutupi pada publik untuk kepentingan pribadi " ujar boy di kantor Forwades