Waduh! Selewengkan Dana Desa Rp900 Juta untuk Main Janda, Oknum Pj Kades Dituntut 7 Tahun Penjara

 









Waduh! 




FORWADES .COM- Korupsi Dana Desa senilai hampir Rp900 juta untuk dipakai foya-foya main janda, oknum Pj Kades Ngestikarya Kabupaten Musi Rawas bernama Herman Sawiran dituntut jaksa dengan pidana 7 tahun penjara.

Selain terancam pidana, terdakwa Herman Sawiran oleh jaksa Kejari Lubuk Linggau pada sidang yang digelar Rabu 10 Mei 2023, dituntut pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, Herman Sawiran dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.

"Bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," tegas Jaksa Hamdan SH.

Hamdan yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau juga menuntut agar terdakwa Herman Sawiran untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Adapun menurut Hamdan dipersidangan, nominal uang pengganti kerugian negara yang wajib dikembalikan oleh terdakwa Herman Sawiran tersebut senilai Rp898,6 juta lebih.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara," terang Hamdan.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara lisan ataupun tertulis pada sidang yang akan digelar Rabu pekan depan.

Dikonfirmasi mengenai pertimbangan tuntutan, Hamdan didampingi  jaksa Jauhari SH mengatakan pertimbangan yang memberatkan bahwa hingga saat ini terdakwa Herman Sawiran belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp898,6 lebih.

Selain itu, terungkap dalam fakta selama persidangan bahwa sebagian besar uang dana desa Ngestikarya diselewengkan terdakwa Herman Sawiran untuk berfoya-foya main perempuan.

"Ya pada persidangan sebelumnya, pengakuan terdakwa uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri kedua," kata Hamdan.

Selain itu, Hamdan membeberkan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, terdakwa sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun dan berhasil ditangkap di Provinsi Riau.

"Tinggal nanti sidang Rabu pekan depan agendanya pembelaan dari terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan ini," tukasnya.

Diketahui, penyelewengan dana desa dilakukan terdakwa berupa penyelewengan honor, baik honor guru ngaji, guru PUD dan sebagainya.

Selain itu, Herman Sawiran melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta. *


sumber : sumeks.disway.id