FKHN ONTROG DPRD KUNINGAN PERTAYAKAN Usulan P3K,BPKAD berdalih Tidak ada angaran
KUNINGAN Forwades Com –
Hari Kamis (12/10/2023), Kantor Gedung
DPRD Kabupaten Kuningan di ondrog FKHN Kabupaten Kuningan dalam Audensi
menayakan Perihal Masuk Katagori P3K dan lain Sebagainya .
FKHN (Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan Nasional) Kabupaten Kuningan, serta Forum P3 – TP Kabupaten Kuningan menayakan kepada Pemangku kebijakan dalam hal ini Pemkab dan Jajaranya di sinyalir Omdo dan tidak ada penjelasanya .
Forum komunikasi honorer tenaga Kesehatan dan non tenaga kesehatan Kabupaten Kuningan mendatangi gedung milik rakyat DPRD mempertanyakan status kepegawaian mereka secara jelas status Honorer dan paska lulus passing grade
Kedatangan FKHN Mereka, diterima langsung oleh Komisi 1 dan Komisi 4 melalui Tresnadi (F-PDIP) dan Abdul Jafar Sidik (F-PAN).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, turut mengundang Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD
Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sangat di sayangkan Dalam dialog, terungkap beberapa hal yang cukup memilukan. Tenaga kesehatan sebagai salah satu unsur layanan masyarakat, ada yang belasan sampai puluhan tahun mengabdi dan tetap menjadi honorer.
Sekjen FKHN Kabupaten Kuningan Asep Iskandar, dalam pertemuan itu mempertanyakan soal keputusan Kemenkeu nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
“Dimana didalamnya terdapat rincian jumlah formasi P3K Kabupaten Kuningan sebanyak 822 untuk nakes dan non nakes namun secara kenyataanya Kuningan tidak 1 pun formasi dibuka. Padahal menurut pandangan saya adanya SK alokasi P3K nakes dan non nakes itu berawal pengajuan dari bawah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi didaerah. Sehingga muncul pertanyaan ada apa dengan kondisi keuangan daerah yang tiba-tiba alokasi tersebut tidak diakomodir atau tidak dimaksimalkan,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga mempertanyakan status honorer setelah disahkanya UU ASN tangga 3 Oktober 2023 dimana di dalamnya tertuang pada bulan Desember 2024 sudah tidak ada lagi non ASN di instansi pemerintah. Sedangkan polemik yang terjadi saat ini formasi P3K 2023 Kabupaten Kuningan sebanyak 822 tidak ada.
“Meskipun dari Kadinkes menyatakan tetap akan memperjuangkan dan dipastikan tidak ada PHK 2024 namun kami dari FKHN tetap akan menindaklanjuti dan memperjuangkan status dan kepastian nasib para honorer nakes dan non nakes Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.
Senada, Wakil Ketua 1 FKHN Kabupaten Kuningan Hary Santosa juga menyuarakan keresahan soal status pegawai. Ia meminta untuk semua steakholder berkomitmen tidak lagi membuka atau memasukan pegawai baru non ASN di instansi pemerintah karna akan membuat benang kusut semakin kusut carut marut di benak Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan .
Kami mendorong dalam setiap formasi Pembukaan P3K, diutamakan dan diprioritaskan untuk semua tenaga honorer Kabupaten Kuningan/formasi khusus,” paparnya.
Dengan menutup auden pihaknya mengkritisi DPRD Kabupaten Kuningan yang mengatur jadwal audiensi. Dan audiensi itu dianggap ulinan atau mainan .
Selain karena dalam satu rapat ada dua pihak dengan kepentingan yang beririsan, anggota DPRD yang memimpin audiensi juga didesak untuk menemui elemen LSM/Ormas.
Sementara, Kadinkes Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti MM, pasca audiensi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan hak para pegawainya meski ada ketentuan tidak lagi ada honorer di Desember 2024 mendatang.
“Kita akan terus menggunakan perjuangan ini untuk kedepan lebih baik. Adek-adek harus tenang dan sabar terus berkoordinasi dengan kami di Dinkes, insya allah akan kami perjuangkan secepatnya
( Agus Gusbur ).
Post a Comment