Pokir dari Dewan H Hariri untuk desa Lengkong tahun 2022 Mengecewakan Warga.


Forwades .com - tahun 2022 desa Lengkong kecamatan Garawangi mendapat bantuan dari pokok pikiran anggota dewan H Hariri dari partai PKB berupa jaring lapang voly ball di depan kantor balai desa.

Bantuan tersebut menurut informasi yang di himpun media ini senilai 100  juta rupiah, yang awal pengajuan untuk pembuatan lapang voly baru, namun karena lokasi untuk ajuan tidak  sesuai karena status tanahnya pemakaman ,maka lokasi untuk lapang di alihkan untuk jaring ( jala ) di lokasi tersebut.( Lapang voly depan balai desa )

Meski telah mendapat bantuan lewat pokir nyatanya masyarakat  desa Lengkong sangat kecewa, pasalnya anggaran yang begitu besar diduga hanya  teralokasi sekitar 40 juta saja, bahkan kepala desa  Irfan Fauzi sampai saat ini belum menerima surat serah terima ataupun laporan bahwa proyek tersebut sudah selesai.

" saya tidak tahu pasti , adanya pokir , soalnya sampai saat ini belum menerima laporan ataupun berita acara serah terima, padahal sudah hampir 2 tahun " ujar kades Fauzi  di rumahnya Senin 16/10/23

Salah satu warga yang berhasil di temui media ini serta namanya enggan di sebut , menduga adanya kerjasama  antara dewan  H Hariri dengan pihak pelaksana  untuk mengerjakan pemasangan jala  ( jaring  ) hanya sekedar untuk menghibur warga seolah olah dana pokir terealisasi sesuai dengan benar.

H Hariri  selaku dewan yang memberikan pokir ketika  di konfirmasi menjelaskan  bahwa dirinya  tidak tahu soal serah terima pekerjaan, karena saya sekedar meminta anggaran  , sedangkan  pelaksanaannya oleh pihak ketiga., yaitu hj Omay.  dari desa kertawangunan.

Namun dari hasil konfirmasi H Hariri ke Hj  Omay 

di duga dalam pelaksanaannya terjadi jual beli proyek, 

Hj Omay. sebagai yang di tunjuk dalam melaksanakan proyek tidak tahu menahu soal itu karena di duga telah di jual kembali kepada Asep.dengan harapan dapat fee Dari proyek tersebut

Dengan adanya kejadian tersebut , di duga terjadi jual beli proyek, mulai dari dewan ke pihak ketiga, kemudian dijual kembali ke pihak lain merugikan hak konstituen  dan adanya bancakan anggaran. ( bule )