Masa Jabatan Berakhir, PJ Bupati Kuningan Bakal Jadi Rebutan
Kuningan Forwades com
Dua kepala daerah di Kabupaten Kuningan akan berakhir masa jabatannya tahun ini. Mereka adalah Bupati H Acep Purnama SH MH dan Wakil Bupati H Muhamad Ridho Suganda SH MSi
Bupati dan Wakil Bupati akan melepas jabatannya pada tanggal 4 Desember 2023 Ditinggal oleh dua Pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan ini, tentu saja nantinya ada Penjabat (Pj) yang akan menggantikan sebelum adanya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 mendatang.
, Pj nantinya akan menjabat hampir 10 bulan lamanya . Itu pun ini akan diusulkan oleh gubernur ke Kemendagri. Sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Mengacu syarat, yang diusulkan nanti adalah Pajabat Yang paham juga Cekatan di Pemkab Kuningan.
Menurut pemerhati Publik yang tidak mau namanya di Cantumkan berharap Pj Bupati Kuningan nanti seorang yang memahami betul karakter dan keinginan serta harapan masyarakat Kabupaten Kuningan “Kami serahkan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemendagri sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya
Dia mengatakan karena menjabat tidak sebentar sebagai Pj bupati, sosok kepala daerah diharapkan mengenal dan paham betul dengan kultur budaya masyarakat kabupaten Kuningan
Sampai hari ini, Pemkab sudah mengusulkan nama ke PJ gubenur dan Kemendagri. Masih ada sekitar 1 bulan sesuai masa jabatan bupati saat ini. “Tentu saja akan diusulkan ke pemerintah pusat,
Dia memaparkan, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 10 dan 11 menegaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah alias Bupati maka ditunjuk Penjabat Gubernur,
Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tambahnya, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubenur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan PJ Bupati, diangkat penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, untuk mengisi kekosongan jabatan PJ Bupati gubernur mengusulkan 3 orang nama calon Penjabat PJ Bupati kepada Menteri Dalam Negeri. Syarat calon tersebut, dia menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, yang berasal dari lingkungan Pemerintahan minimal satu tingkat di atasnya.
Selain itu memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, mampu menjaga netralitas ASN di dalam penyelenggaraan Pilkada. Yang terakhir, melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta Biodata Calon Penjabat Bupati. “Ini aturan yang masih berlaku. Ini pastinya tetap akan mengacu itu,” paparnya.
( Agus Gusbur /bewok/ tim)
Post a Comment