Korupsi Dana Desa Seorang Kades Masuk Bui



Karawan Forwades .com - Dana desa ibarat gadis cantik yang menawan dan menarik , tidak sedikit para kepala desa   tergiur dan tergoda meski berakhir di balik jeruji besi .

Hal ini seperti yang terjadi  dengan Seorang Kades Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.

Parahnya, Kades di Karawang itu nekat korupsi dana desa senilai Rp 221 juta.

Korupsi dana desa, Kades di Karawang itu mempergunakannya untuk hal pribadi.

Ya, ia menggunakan uang panas itu untuk karaoke dan membeli narkoba.

Ia menilap dana desa itu saat menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang periode 2015-2021.

Di lansir dari Grid Id, bahwa dari keterangan pihak kepolisian .

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono , Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto menyebut desa Jatiwangi semestinya menerima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700.

Uang itu diterima dalam tiga tahap.

Namun setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 221.118.160.

Setelah ditelusuri, uang itu rupanya mengalir ke kantong Abdul Wahab.Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan 4 penemuan dari audit.

Tak hanya itu, Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab.Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.

"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa.Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto.

Abdul Wahab bahkan sempat ingin melakukan pencalonan lagi pada 2021,ia akhirnya gugur karena positif narkoba.

Abdul Wahab diketahui menilap dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, setelah dicek taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, bahkan ia juga melakukan pembangunan menara pandang fiktif.

Sebenarnya ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali.

Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto.

Polisi juga telah mengantongi bukti seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana. ( Bl )

Di sadur dari Grid Id