Masa Tenang Pemilu, Panwascam Lelea Dibersihkan Ratusan APK
INDRAMAYU - FORWADES COM
Panwaslu Kecamatan lelea terus menerus melakukan pengawasan dalam masa tenang pemilu tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari,dari tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Setelah sebelumnya melaksanakan pengawasan secara melekat pada tahapan kampanye yang berlangsung hingga tanggal 10 Februari 2024. Selasa ( 13/2/2024 )
Panwascam lelea mengambil langkah-langkah strategis dalam persiapan menghadapi masa tenang.
Ketua Panwascam Lelea Muhamad Dila R. S.Pd didampingi Aras Sunarya A Yuda, S.H.,M.H. Selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran mengatakan,pihaknya telah melakukan rapat koordinasi di tingkat Bawaslu Kabupaten bersama seluruh PPK se-Kabupaten Indramayu.
Dalam rakor yang dihadiri Kapolres Indramayu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Kasatpol PP, Dishub Kabupaten Indramayu.
Salah satu hasil keputusan rakor yakni membuat pernyataan bersama terkait dengan teknis penurunan(penertiban-red) APK pada masa tenang.
Aras menyebut, Panwaslucam Lelea juga telah memetakan potensi kerawanan beserta pencegahannya berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
" Panwaslu Kecamatan lelea akan memberikan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu, PPK dan forkopimcam di wilayah Kecamatan Sliyeg untuk mentaati peraturan yang berlaku." Terangnya
Dalam hal pengawasan masa tenang pula, Panwaslu kecamatan Lelea telah menertibkan dan pembersihan 441 APK dan BK diantaranya dari peserta partai politik berjumlah 237 serta pasangan capres dan cawapres sebanyak 204 APK dan BK pada hari tenang pertama dan selanjutnya telah menerbitkan dan membersihkan 418 APK dan BK diantaranya 315 APK dan BK dari peserta partai politik, 67 APK dan BK dari pasangan Capres dan cawapres sehingga dalam kurung waktu 2 hari tersebut panwascam kecamatan Lelea telah menertibkan dan membersihkan sebanyak 859 APK dan BK.
Aras mengingatkan,masa tenang merupakan tahapan dimana seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dengan metode apapun.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dalam hal pencegahan, Panwaslu Kecamatan lelea akan mengerahkan jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sampai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Untuk melakukan Patroli Pengawasan.
Selain itu,Panwascam Lelea juga membuat Posko Pengaduan masyarakat, sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk sama-sama mengawasi pada saat masa tenang.
" Jika ada pelanggaran pada massa pemilihan umum ini, kami siap melayani aduan masyarakat baik siang maupun malam." Ujarnya
( Cep )
Post a Comment