Disdukcapil Berikan Klarifikasi soal dugaan pungutan Pembuatan E KTP Di Kelurahan Sengkahan.

 



Kuningan. FORWADES.com - Munculnya pemberitaan di beberapa media terkait adanya dugaan pungutan pembuatan dokumen kependudukan di Kelurahan Windusengkahan kecamatan Kuningan, beberapa hari yang lalu, membuat Kabid pelayanan pendaftaran kependudukan Dukcapil Helmy Johar S.sos memberikan Klarifikasi.


Di dampingi beberapa staf dan disaksikan kepala kelurahan winduhsengkahan Didi,, Johar memberikan penjelasan 

" Itu sebuah miskomunikasi, yang terjadi , sebenarnya adalah inisiatif warga , karena dirinya merasa terbantu dengan pengurusan dokumen yang lebih dekat ,dengan memberi jamuan kopi bukan berupa uang.

Kami tidak menerima uang apalagi meminta, karena ini bentuk pelayanan kepada masyarakat yang sudah dibiayai negara " ujar Helmy .

Lebih lanjut. Helmy menyampaikan bahwa untuk pembuatan dokumen tidak ada biaya sedikitpun sesuai dengan undang undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.


Hal yang sama di sampaikan kepala kelurahan Windusengkahan Didi " soal uang 20.000, itu kesepakan warga sendiri , masa warga mau menghormati tamu untuk ngopi ditolak, itu kan hak mereka, jadi yang pasti pihak kelurahan maupun disdukcapil tidak meminta " terang lurah Didi ( bule )