Soal Tambang Ilegal Di Kecamatan Pasawahan, Ini Kata Kabid Garda Indrayana
Kuningan Forwades.com. - Adanya galian C di wilayah kecamatan Pasawahan menjadi perhatian publik, dimana kegiatan tambang ilegal yang berada di wilayah tersebut selain tidak berijin juga berdampak pada lingkungan yang luar biasa .
Kegiatan tambang ilegal tersebut sudah berjalan tahunan dan sempat buka tutup akibat desakan dari sebagian masyarakat, namun kegiatan tambang sampai saat ini masih berjalan terutama di dua desa yaitu desa pasawahan dan desa padabeunghar.
Di desa Padabeunghar ada 4 lokasi kegiatan tambang sedangkan didesa pasawahan diperkirakan ada 3 titik lokasi.
Untuk diketahui, bahwa penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pasal 161 menyebutkan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000(seratus miliar rupiah).
Terkait adanya kegiatan tambang ilegal tersebut kepala bidang penegakan perda Indrayana memanggil para pengelola tambang terutama yang menggunakan alat berat meminta untuk penghentian operasi sementara dan segera mengurus perijinan kepada pihak terkait .
" Kami minta kepada pengelolah tambang untuk segera mengurus ijin terdahulu sehingga mendapat rekomendasi untuk melakukan tambang, dan kegiatannya untuk sementara diberhentikan dulu selama 14 hari terutama yang menggunakan alat berat " ujarnya pada media ini Jumat 19/04/24. ( Bule )
Post a Comment