Tanggal 19 April 2024 Himbauan Kendaraan Bus dan dam Truk Dilarang Lintas Jalan di Kota Kuningan

 


KUNINGAN _ FORWADES COM 

 Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui pihak kepolisian Mapolres Kuningan melarang Bus dan dam  Truk Melawi Kota Kuningan 

Tulisan dan himbauan  tersebut dibuat dalam rangka mengurangi kemacetan.

Aturan tersebut termuat dalam intruksi Pemkab juga pihak Kepolisian hal ini satlantas Polres Kuningan. Pada tanggal 19 April 2024

Untuk menguatkan penindakan, Dinas Perhubungan dan pihak Satlantas  juga Pemkab menghimbau kepada Para Sopir Bus dan Dam Truk .

"Selain instruksi ,kita pasangkan rambu supaya kepolisian juga ikut bisa berpartisipasi dalam menjaga fisik konstruksi jalan, keselamatan (pengendara) sehingga himbauan tersebut untuk sementara tutup permanen dan Penguna jalan di alihkan ke jalan Cirendang Gunung Keling 

( Agus Gusbur )