Direktur LSM Komite Pemantau Pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Kuningan Angkat Bicara PNS Boleh Calonkan Diri dan yang tak paham Dungu.
KUNINGAN _ FORWADES COM
Ade Kuwu Direktur LSM Komite Pemantau Pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Kuningan angkat Bicara tentang ASN boleh calonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati .Senin 17 Juni 2024
Hal ini merupakan kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang katagorinya akan maju di ajang Pilkada Kabupaten Kuningan 2024.
Ade Kuwu "Sah sah saja justru kami supot dan kami dukung sepanjang KPU memastikan bagi ASN, membuka secara sah .ini kan belum di buka secara resmi dari KPU sudah pada kebakaran Jenggot alias ngebul dari Kuping bagi orang orang yang menilai buruk.
Peraturan bagi ASN yang akan maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati nanti bulan Agustus sehingga untuk mengambil Cuti alias mengundurkan diri.
Kami heran orang orang yang memiliki otak kerdil dan kebakaran Jenggot ini pasti Amak amuk sindir kanan kiri .dan saling menjelekkan yang pastinya dirinya tidak becus.
Mengenai PP yang sudah di atur bagi ASN yang cuti atau mengundurkan diri pasti sudah ada peraturannya .makanya kami dukung sehingga Kabupaten Kuningan lebih baik dan maju dari sebelumya ucap Direktur LSM Komite Pemantau pelaksana pemerintahan Kabupaten Kuningan .
Masih lanjut Ade Kuwu Pasal pasal Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.dan Sebelum KPU membuka secara resmi.
Untuk itu, Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” Pungkas Ade Kuwu
( Tim brot)
Post a Comment