Kepala Dusun Desa Sitanggal Kabupaten Brebes di Sel diduga Garong Duit PBB

 


BREBES _ FORWADES COM


Inilah Bukti Kongkrit Bahwa Pemkab Brebes dan APH  tidak main main serta sikat habis pengemplang uang  Negara dari Rakyat yakni PBB
Kepala Dusun  berinisial S  Seorang Perangkat desa di Kabupaten Brebes, , harus masuk bui. lantaran diketahui menggelapkan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tersangka adalah S, seorang Kepala Dusun (Kasus) di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes. Tersangka tetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan PBB oleh Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.
"Dari hasil pemeriksaan, Kadus ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes sebagai tahanan titipan Kejari Brebes," ujar Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi,  Rabu (19/6/2024).
Penetapan dan penahanan tersangka ini, secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni, dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti dan dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.
Tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desanya. Namun sejak 2017 lalu, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.
"Total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp 238.848.621. Penggelapan setoran PBB ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu," ungkapnya.
Dia menegaskan, terkait kebocoran uang pajak itu, pihaknya tidak akan main-main, dan akan menindak tegas kepada para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.
" Tersangka S ini, kami dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Brebes, Wika Agustyono mengatakan, jajarannya mengapresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan Kejari Brebes .jadi jangan Coba coba Garong Uang PBB
Apalagi piutang PBB yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp 23 miliar.
"Kami berharap kejadian ini, bisa menjadi pembelajaran bagi para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan," pungkasnya.
( Gusbur Brebes)