Ruang Akses Informasi Pengadilan Agama Kuningan Sangat Terbuka Bagi Publik


Kuningan, Forwades.com.-
Dalam rangka menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Kuningan laksanakan amanat yang di instruksikan oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukan guna membuka akses kepada publik dengan harapan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.

Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Drs. H. Arinal M.H melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Asep Rochwardianto, S.HI menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Kuningan tidak tertutup perihal layanan informasi bagi publik.

"Terkait informasi yang beredar sebagaimana Pengadilan Agama Kuningan Minim Publikasi dan Informasi itu tidak benar, karena kami sudah menyediakan akses bagi publik sebagaimana adanya website yang di buat oleh pengadilan agama", Ucap Asep kepada Forwades, Kamis 6 Juni 2024

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Asep Rochwardianto, S.HI usai diwawancarai Ketua Forwades, Suradi, (Kamis,6/6/2024)

Disampaikannya, adanya website yang memberikan informasi yang menyeluruh terkait layanan apapun itu sudah ada dan tersampaikan jelas bagi masyarakat dalam platform informasi yang ada.

"Kita semua bisa melihat semua informasi yang kita inginkan dalam website tersebut, seperti halnya, Tentang Pengadilan, Layanan Publik seperti halnya informasi dan pengaduan, Layanan Hukum baik itu prosedur dan bantuan hukum, Berita, E Court bahkan masih banyak lagi layanan yang dapat kita akses dalam satu website tersebut, jadi terkait yang berkaitan dengan minimnya informasi yang tersampaikan oleh pihak kami itu sangat jauh dari apa yang kita sudah lakukan selama ini" tuturnya

Nah, berdasarkan hal tersebut, kita atau semua lapisan masyarakat sebenarnya bisa mengakses secara langsung melalui link www.pa-kuningan.go.id disitu kita bisa mengetahui secara gamblang terkait informasi apapun yang ingin kita ketahui.

Lanjutnya, dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan. Demikian dikatakan Asep (Wn/SR/Boy)