Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med. Pelaku Penganiyaan ASN Dishub Kuningan Wajib masuk Bui

 

KUNINGAN _ FORWADES COM 

Semenjak Viralnya Vidio pegawai Dishub Cekcok dan berakibatnya Pegawai Restoran menganiyaya ke ASN Dishub Kuningan  dengan sebatang balok , Senin lalu tanggal 2 September 2024,Kini Dishub Kuningan menguasakan  segi hukum kepada tim Kuasa Bambang LA Hutapea SH MH C Med. Gas poool untuk melaporkan kepihak berwajib Selasa 10 September 2024

Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum.Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.

Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum Korban Wawan Kurniawan.Dijumpai Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku kuasa korban  menyebutkan, ini sudah terlalu , klien kami sudah luka dan memar saat percekcokan pegawai Restoran ternama .kami sebagai tim kuasa Dishub dan Korpri Sudah melaporkan 

( Gusbur)