di duga Caplok Anggaran 600 juta debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati , KPU Kuningan Layak di audit . Forwaku Geram

 


KUNINGAN  _ FORWADES COM

Bukankah sudah jelas terpapar dalam UUD 1945 terkait Pesta Demokrasi pemilihan, presiden & wakil, anggota DPR, DPRD, MPR, Gubernur, Bupati & wakil  dan Juga Kepala desa semua unsur / panitia wajib transfaransi kepada rakyat secara teknis maupun dalam penggunaan anggaran karna Hakikitnya anggaran Pemerintah semua berasal dari Rakyat. Sangat di sesali akan sikap dan perlakuan Ketua KPU Kab. Kuningan di duga telah melakukan beberapa pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan membatasi penyampaian informasi hal tersebut di rasakan oleh Rekan - Rekan media di Kabupaten  Kuningan. 

Menurut kaca mata Doceng ( Ketua Forwaku) ketua KPU Kab. Kuningan di nilai tidak memahami isi dari UUD 1945 sebagai payung hukum dan sekaligus sebagai landasan secara teknis dan penggunaan anggaran untuk Pilkada imbuhnya masih menurut Doceng Ketua KPU mungkin tidak tahu / pura - pura tidak tahu akan kebebasan Pers ( kuli tinta) sebagai jendela informasi yang mana Kebebasan Pers di atur dalam UU No 40 tahun 1999 dan telah di akui dalam roda pemerintahan, intinya Debat terbuka para calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 disinyalir akan terjadi pembengkakan anggaran di KPU Kabupaten Kuningan layak di audit .

( Gusbur /tim )