Masih Misteri, otak Pelaku Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan, otak Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka, Ada Apa ?
KUNINGAN _ FORWADES COM.
Kasus penganiyaan ASN Dishub Kuningan yang sudah lama dan ada titik temu di duga Pihak Polres Kuningan belum menetapkan tersangka . Kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wawan, seorang ASN Dishub Kabupaten Kuningan, semakin mengundang pertanyaan. Empat orang yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kuningan pada Senin, 2 Desember 2024. Namun, sosok yang diduga sebagai otak pelaku atau dader di balik aksi brutal ini, yaitu pemilik restoran seafood Ali Action, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuningan.
Dalam persidangan, Wawan selaku korban menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari empat orang. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa orang yang hadir di persidangan ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Yang menarik, baik Wawan maupun para terdakwa menyatakan bahwa mereka dihubungi dan diarahkan oleh Ali Action melalui telepon untuk melakukan penganiayaan.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, bukti-bukti yang kuat telah terkumpul, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, keterangan ahli, dan keterangan para terdakwa yang secara konsisten menunjuk Ali Action sebagai otak pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap Wawan merupakan kejahatan yang terencana dan melibatkan peran aktif dari Ali Action.
Post a Comment