TIM ADVOKASI BANTUAN HUKUM MPC PEMUDA PANCASILA KABUPATEN . KUNINGAN. MAAF UHA GAMPANG ,HUKUM TETAP BERJALAN ..
KUNINGAN FORWADES COM.
Menyikapi ketua Lsm Prontal UHA Cs yang meminta Maaf ,dengan terbuka Tim advokasi MPC Pemuda Pancasila kabupaten Kuningan ,tolak maaf ,dan hukum tetap berjalan . Selasa 3 Desember 2024
Semenjak Melaporkan Calon Bupati Nomer urut satu ,Kini Uha kabur ,Berita demi berita membombardir ,Colon bupati tersebut yang di anggap tidak sesuai fakta ,Kini berbalik Kendiri sendiri Uha Red.ahirnya di laporkan secara resmi .namun dari laporan tersebut di duga pihak kepolisian diam dan tidak mencari .
UHA seorang Ketua LSM dan Mantan Residipis bikin gaduh kabupaten Kuningan. dirinya di anggap sok bersih dan suci. masalah maaf gampang namun Hukum tetap berjalan .
Syarief Hidayat SH MM CM Ketua Yayasan lembaga Bantuan hukum Advokasi Bantuan Hukum perjuangan abadi .MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan beserta keluarga besar Pemuda Pancasila Geram oleh aksi Mantan Napi ini .
Menurut Pengacara MPC pemuda Pancasila mengatakan "Dasarnya kontrol sosial Hukum sebagai kontrol sosial memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Membentuk perilaku masyarakat Menjaga keseimbangan kepentingan di masyarakat,Mencegah kekacauan di masyarakat
Membujuk, mengajak, dan memaksa masyarakat mematuhi hukum ,Hukum dapat memberikan sanksi kepada pelanggar karena tingkah laku mereka menyimpang dari aturan hukum. Untuk memastikan hukum berfungsi dengan baik, penegakan hukum harus adil dan sosialisasi hukum harus dilakukan dengan baik.
Pencemaran nama baik seperti diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, menerangkan tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar hal tersebut diketahui secara umum.
Pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Pasal 27A UU 1/2024. Pasal ini berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,dengan cara menuduhkan suatu hal,dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.Yang dilakukan melalui Sistem Elektronik Pelaku pencemaran nama baik dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. atas tindakan tersebut maka. Perlunya YLABH PERJUANGAN ABADI ,megambil sikap tegas secara hukum.. yaitu melaporkan tas perbuatan pencemaran nama baik yg di duga dilakukan oleh residivis sdr. UHA karena sudah membuat kegaduhan dan laporan palsu dan keterangan palsu adalah Pasal 220 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. maka dalam waktu dekat kami atas nama TIM YLABH PERJUANGAN ABADI maaf gampang namun Hukum tetap berjalan
( Tim)
Post a Comment