Rekruitmen Aparat Desa Dinilai Janggal Polsek Jalaksana wajib Panggil Pansel yang di duga bermain Mata

 



KUNINGAN _ FORWADES COM


 
Rangkaian penyelenggaraan serta keputusan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa  Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan di nilai janggal
Ketua Panitia .Kepala Desa juga Pihak Kecamatan dan DPMD yang mempasilitasi kegiatan tersebut anehnya, tes wawancara yang jelas tidak menjadi bagian dari uraian tahapan seleksi, justru diselenggarakan oleh Panitia.

Kemudian,  Tes tersebut di gelar di Sekolah SMAN 1 Jalaksana  sebanyak 30 orang. Sehingga. dari 30 orang Muncul 2 orang yang sah  sebagai Perangkat tersebut.
Ini aneh kenapa langsung wae muncul 2 orang .
Impormasi di lapangan jauh jauh sebelumnya di duga sudah menitifkan kepihak desa .

Kami meminta kepada pihak Polsek jalaksana wajib memangil pansel panitia seleksi tersebut yang di duga bermain Fulus dalam terkaitan pengangkatan tersebut .

Tidak hanya itu, ia juga berharap agar Pemerintah Kecamatan dan Dinas DPMD agar pro aktif dalam mengawasi segala bentuk sistem perekrutan perangkat Desa khususnya di Desa sebagaimana asas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maupun Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2017 yang menitikberatkan penyelenggaraan administrasi harus lah berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan ia menilai dalam hal ini Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa .

( Tim )