Penyertaan modal Bumdes tahun 2023 sebesar 110 juta Diduga Raib




FORWADES.COM _ Bumdes adalah Badan usaha milik desa, merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. 

Bumdes di harapkan menjadi sumber PADes dari hasil pelayanan karena selain oreantasi bentuk pelayanan juga bergerak di bidang usaha untuk mencari profit.

Sebagai usaha desa,  tentunya pemerintah desa terus mensuport dengan memberikan penyertaan modal kepada Bumdes.Seperti halnya Bumdes Amanah Desa Sembawa kecamatan Jalaksana pada tahun 2020 mendapat penyertaan modal sebesar 20 juta, kemudian pada tahun  2021 sebesar 65 juta, namun pada tahun 2021 ini berupa barang yaitu mobil angkutan sampah tetapi mobil ini sudah tidak berfungsi karena rusak sehingga untuk operasional angkutan sampah menggunakan mobil sewa.

Pada  tahun 2023  Bumdes ini juga mendapat penyertaan modal sebesar 110 juta rupiah.

Namun ketika media ini mencoba konfirmasi terkait untuk apa penyertaan modal  yang cukup besar  tersebut kepada direktur  Bumdes , Saniah mengatakan.

" saya belum menerima uang itu, namun saya sudah mengajukannya tapi saya tidak tahu cairnya kapan " ujarnya.

Direktur Bumdes Amanah , Saniah ,mengakui memang mengakui ada penyertaan modal sejak tahun 2020 dan 2021 tetapi tahun 2021 bukan 65 juta hanya 60 juta,  tahun 2022 tidak ada, sedangkan dari tahun 2023 dirinya  belum menerima.

Kepala desa Sembawa , Drs H Emon Durahman ketika ditemui diruang kerjanya menjelaskan adanya penyertaan modal usaha untuk Bumdes telah di realisasikan sebesar 100 juta rupiah melalui bidangnya.

" Desa sudah menyerahkan uang sebesar 100 juta rupiah dan sepenuhnya terserah pengelolah Bumdes yang katanya mau dibelikan mobil angkut sampah " terang H Emon pada media ini Rabu 13 /04 /23

Adanya dua pernyataan yang berbeda antara ketua Bumdes dengan kepala desa menjadi pertanyaan publik, pasalnya ketua Bumdes menyatakan belum menerima uang penyertaan modal sedangkan kepala desa bahwa uang tersebut sudah dicairkan untuk Bumdes, jadi dimana keberadaan uang tersebut 

Menyikapi hal itu, pemerhati anggaran desa Bang jack angkat bicara " ketidak jelasan anggaran desa untuk Bumdes patut dipertanyakan, karena dari keterangan baik ketua Bumdes maupun kepala desa sepertinya tidak nyambung sehingga saya menduga uang itu raib entah kemana dan ini harus dipertanggung jawabkan karena ini uang rakyat ,' tandasnya. ,( Bl )