Badru, Tudingan Dugaan Penyimpangan ADD Cihideung Girang Tahun 2023 Tidak Berdasar
Kuningan _ Adanya tudingan salah satu LSM kepada pemerintah desa Cihideng girang kecamatan Cidahu soal dugaan penyimpangan Alokasi dana desa di salah satu media online membuat sekretaris desa Cihideung girang ,Badru angkat bicara.
". Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana ADD.,hal tersebut tidak mungkin pemerintah desa mengabaikan kewajiban untuk membayar upah sebagai penghasilan tetap perangkat yang harus diterima setiap bulan, apalagi di alokasikan untuk pembangunan " ujarnya pada media ini Jumat 16/06/22.
Lebih jauh Badru menjelaskan, ada perbedaan antara ADD( alokasi dana desa dengan DD ( Dana Desa ).dan ini harus dipahami.
" Kalau DD kaitannya dengan pembangunan fisik, baik sarana dan prasarana yang bisa menunjang kegiatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat."
Terkait penggunaan dana desa, pemerintah desa mempunyai regulasi sendiri dan tetap berpatok pada APBDes.
Semisal ada program desa yang belum tuntas dilaksanakan pada tahap pertama itu bukan masalah karena bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya karena masih dalam anggaran tahun berjalan
Penggunaan Dana desa sendiri tidak terlepas dari pengawasan pihak terkait baik dari eksternal maupun internal.
Dari pihak internal sendiri dilakukan oleh inspektorat yang mana dalam satu tahun dilakukan monitoring dan evaluasi sebanyak dua kali yaitu pada awal Juni dan akhir tahun.
Sehingga di akhir tahun, baru akan diketahui hasilnya apakah ada penyimpangan atau tidak yang dilakukan oleh desa.
Jadi tudingan ataupun tuduhan adanya penyimpangan itu dasarnya tidak jelas, karena dari pihak internal sendiri baru masuk pada monev pertama , dan tahun anggaranpun belum habis masih berjalan dalam satu tahun, ( bule )
Post a Comment