Pengangkatan Kadus Bojong di Duga Cacat Hukum


Forwades.id _ Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal, pemerintah desa Kadatuan kecamatan Garawangi berencana melantik kepala dusun Bojong menggantikan kepala dusun yang memasuki pensiun.

Pengangkatan perangkat merupakan hak kepala desa untuk kelengkapan organisasi desa, bahkan untuk proses pengangkatan perangkat telah di atur oleh perbup no 85 tahun 2019. Pasal 7 dan 8 .Perbup 308 tahun 2022, yang berbunyi,



Proses pengangkatan perangkat desa bukan dari hasil pemilihan tetapi berdasar hasil seleksi yang di lakukan panitia , hal ini agar perangkat desa yang lolos menjadi kompeten.

Namun ada hal yang  berbeda dengan  desa Kadatuan kecamatan Garawangi ,proses pengangkatan Kadus yang baru bukan berdasarkan seleksi namun dari hasil pemilihan warga dusun yang diduga sarat kepentingan.

Ero Raup , ketua panitia pelaksana pemilihan perangkat Kadus sekaligus sekdes Kadatuan  ketika dikonfirmasi media ini mengatakan  " Betul hal ini meski salah namun ini keinginan dari masyarakat di lingkungan tersebut, pihak desa merasa dilema , takut tidak kondusif,bahkan saya sudah kordinasi dengan kecamatan dan kembali lagi permasalahan tersebut  ke desa,dan akhirnya dilaksanakan di dusun tersebut tanpa ada campur tangan panitia desa, yang penting desa hanya menerima hasil usulan dari dusun " ujar Ero .

Lebih jauh Ero menjelaskan bahwa ini telah di laporkan ke pihak kecamatan dan rencananya hari ini Kamis 27/07/2022 rekomendasi dari pihak kecamatan akan diserahkan ke desa untuk besok diadakan pelantikan.

Camat Garawangi R Iman ketika diminta tanggapannya melalui WhatsApp  terkait regulasi proses pengangkatan Kadus tersebut mengatakan"  Barusan ada laporan dari staf pemerintahan bahwa penentuan kadus dilaksanakan oleh forum dusun melalui musyawarah dusun dan dipilih oleh perwakilan kepala keluarga dan itu keinginan dari masyarakat dusun tersebut,Yg penting ke kecamatan mengajukan 1 org calon kadus hasil musyawarah dusun " ujarnya.

Di lain tempat sekdis DPMD, H.Faruk ketika diminta tanggapannya terkait pernyataan camat Garawangi, menjawab " camat diminta untuk menjalankan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan , jangan kalah oleh musyawarah dan berita acara, negara kita negara hukum bukan negara berita acara,  "  kata Faruk.( Bl )