350 Kades Kabupaten Kuningan resmi di Lantik dan jabat Selama 8 tahun
KUNINGAN - FORWADES COM
Hari Selasa 21 Mei 2024 ,bertempat di Hotel Montana 350 Kepala Desa di Perpanjang menjadi 8 tahun
Pemkab Kuningan mengeluarkan Keputusan Bupati No : 400.10.2/KPTS.662-DPMD/2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Pasca ditetapkannya Keputusan DPR RI terkait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Kuningan
Hadir dalam acara tersebut PJ Bupati , Ketua TP PKK Kabupaten , Sekda, Kadis DPMD,Protokol , Kabid ,Kasi, Camat, dan para Kades .
Sebanyak 350 Kepala Desa menerima Petikan Keputusan Bupati tersebut yang diserahkan secara langsung oleh Penjabat Bupati,
Menurut Kepala Dinas DPMD kabupaten Kuningan Dr. H. M. BUDI ALIMUDIN., M.Si., MH mengatakan hari ini telah di Lantik dan dikukuhkan dan di berikan SK kepada Kades sebanyak 350 orang . Perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun dan sebelunya hanya 6 tahun
Pelantikan Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) bahwa kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat memegang jabatan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
( Agus Gusbur)
Post a Comment