Kepala Sekolah Lebaksiu Penerima DAK Diduga Kangkangi Kewenangan Pokmas


Kuningan Forwades.com - Proses pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun 2024 di kabupaten Kuningan sudah mulai berjalan.

Alokasi yang diperuntukan untuk hal tersebut bahkan mencapai 87 Miliar lebih untuk rehab dan ruang kelas baru, sungguh nilai yang fantastis.

Sehingga sekolah yang mendapatkan Dak anggarannya sangat besar jika di bandingkan dengan penerima dak tahun lalu.

Dengan anggaran yang cukup besar tentunya pihak penerima dak harus mendapat pengawasan baik dari eksternal seperti masyarakat, media dan lembaga swadaya masyarakat maupun dari internal ( lingkup pendidikan , inspektorat dan BPK agar berjalan diatas trek yang benar dan tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran.

Agar terhindar dari dugaan penyalahgunaan dan kebocoran anggaran pemerintah menerapkan type 4 yaitu swakelola dengan melibatkan pokmas , dimana komite sekolah sebagai penanggungjawab kegiatan dan kepala sekolah sebagai penerima manfaat hanya bisa berkoordinasi dengan komite dalam pelaksanaan proyek.


Disini sudah jelas peran kepala sekolah tidak bisa mengintervensi pelaksana kegiatan kepada pokmas ( komite red ), namun nyatanya peran kepala sekolah sangat dominan dalam menentukan kebijakan, misalnya dalam pembelian aset bongkaran dan pembelanjaan material.

Hal ini seperti yang terjadi di SDN Lebaksiu kecamatan Ciawi yang mana kepala sekolah diduga kewenangannya dalam menjalankan pelaksanaan DAK sekolah melebihi batas dalam mengatur keuangan.

Padahal kita tahu bahwa sebagai penerima program kepala sekolah hanya cukup mengawasi kegiatan apakah sesuai dengan juklak dan juknis bukan penentu aturan.

Sementara itu ketua komite sekolah, Titin , yang juga sebagai kaur di desa ketika ditanya soal RAB dirinya tidak memegang ,

Namun dalam pelaksanaannya selalu kordinasi, "Soal RAB saya tidak memegang, tanyakan saja ke kepala sekolah." ujarnya pada awak media ini melalui telepon, kamis (01/08/2024).

(Bl)