KUASA HUKUM JURNALIS & MEDIA VETERAN 50, ANGKAT BICARA TERHADAP MARWAH PROFESI WARTAWAN YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999
Kuningan Forwades Com
Hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 Kejadian Terulang lagi oleh Oknum yang diduga Mencuri HP milik Sekurty SMPN 1 Luragung ,
dari Penelusuran Forwades di Lapangan , Fahmi Wartawan Patroli Online Menyewa Ojeg bernama Riyan dari Desa Padamulya Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan ,Menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Luragung Dadang,tidak lama kemudian Satpam mempersilakan Fahmi Wartawan Patroli Online menemui Kepsek dengan dikawal Satpam dengan menaruh HP di Kursi Luar pintu masuk .
Fahmi yang Menyewa Ojeg masuk sendiri Meninggalkan Riyan di Luar Pintu masuk sehingga Menunggu .kesempatan Riyan setelah satpam Menaruh HP di Kursi bergegas mengawal Fahmi.tiba tiba Riyan mengambl HP dengan di masukan ke Kantong Celana .
Tidak lama kemudian Fahmi keluar naiki Motor Ojeg Riyan .
Sontak tidak lama kemudian Satpam yang merasa kehilangan HP tersebut .mencarinya dengan melihat Bukti dari CCTV tidak lama kemudian .Fahmi di Telpon oleh Pihak Sekolah dengan menyakan HP di ambil teman Fahmi.fahmi di buat kaget ,Sotak tidak lama kemudian Fahmi bertanya ke Riyan dan Riyan pun menjawab Tidak tahu ,saya tidak Mengambilnya kata Fahmi
Desakan pihak Sekolah SMPN 1 Luragung membuat Fahmi dan Riyan untuk datang ke sekolah dan meminta untuk di kembalikanya
Namun Riyan Oknum Ojeg tersebut bersilat Lidah .sehingga. kasus Pencuriyan HP tersebut Korban Satpam melaporkanya. Ke Polsek Luragung.
dari penyelidikan tersebut Riyan masih dalam Pengembangan Pihak kepolisian .
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Wartawan
memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu kode etik jurnalis yaitu bersikap independent dan tidak beritikad buruk
sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 Kemudian
diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008.
Perlu digaris bawahi bahwa Seorang wartawan bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan
Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010 maka mereka akan professional dan tidak gegabah
dalam melakukan sesuatu.
Bahwa Berdasarkan video yang beredar hari ini, terdapat oknum yang mengaku mencatut
mengatasnamakan sebagai wartawan yang berinisial R telah melakukan tindak pidana
pencurian satu unit Handphone di salah satu sekolah negeri Kabupaten Kuningan, maka
perbuatan tersebut termasuk ke dalam tindak pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana 5 tahun penjara.
Bahwa, Menindaklanjuti kegaduhan yang telah terjadi pada hari ini, maka Kami selaku tim
Kuasa Hukum Jurnalis & media Veteran 50 merasa geram dan kecewa atas persepsi
martabat wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang telah di nodai oleh seorang
oknum tukang ojek yang telah mencatut dan mengatas namakan sebagai wartawan.
Terkait hal tersebut kami meminta apparat penegak hukum untuk memproses perkara
tersebut dengan tidak ada tendensius terhadap siapapun. Karena profesi wartawan telah
dirugikan oleh Sdr.R. Hal tersebut telah merusak dan mencemarkan nama profesi wartawan
di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Kuningan, berdasarkan Pasal 315 jo Pasal 310
ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 1372 KUHPer jo Pasal 311 KUHP
jo pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dan terhadap dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum staff
TU honorer di Sekolah tersebut, kami selaku Kuasa Hukum Jurnalis & Media Veteran 50 meminta untuk
di proses secara transparansi karena media & wartawan dilindungi hak imunitasnya
berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Team Release : Veteran 50/ Forwades
Post a Comment