KUASA HUKUM JURNALIS & MEDIA VETERAN 50, ANGKAT BICARA TERHADAP MARWAH PROFESI WARTAWAN YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999

 


Kuningan Forwades Com 

Hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 Kejadian Terulang lagi oleh Oknum yang diduga Mencuri HP milik Sekurty SMPN 1 Luragung ,

dari Penelusuran Forwades di Lapangan , Fahmi Wartawan Patroli Online Menyewa Ojeg bernama Riyan dari Desa Padamulya Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan ,Menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Luragung Dadang,tidak lama kemudian Satpam mempersilakan Fahmi Wartawan Patroli Online  menemui Kepsek  dengan dikawal Satpam dengan menaruh HP di Kursi Luar pintu masuk .

Fahmi  yang Menyewa Ojeg masuk sendiri Meninggalkan Riyan di Luar Pintu masuk  sehingga Menunggu .kesempatan  Riyan setelah satpam Menaruh HP di Kursi bergegas mengawal Fahmi.tiba tiba Riyan mengambl HP dengan di masukan ke Kantong Celana .

Tidak lama kemudian Fahmi keluar  naiki Motor Ojeg Riyan . 

Sontak tidak lama kemudian Satpam yang merasa kehilangan HP tersebut .mencarinya dengan melihat Bukti dari CCTV  tidak lama kemudian .Fahmi di Telpon oleh Pihak Sekolah dengan menyakan HP di ambil teman Fahmi.fahmi di buat kaget ,Sotak tidak lama kemudian Fahmi bertanya ke Riyan dan Riyan pun menjawab Tidak tahu ,saya tidak Mengambilnya kata  Fahmi

Desakan pihak Sekolah SMPN 1 Luragung membuat Fahmi dan Riyan untuk datang ke sekolah dan meminta untuk di kembalikanya

Namun Riyan Oknum Ojeg tersebut bersilat Lidah .sehingga. kasus Pencuriyan  HP tersebut  Korban Satpam melaporkanya. Ke Polsek Luragung.

dari penyelidikan tersebut  Riyan masih dalam Pengembangan Pihak kepolisian .


 Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Wartawan 

memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Salah satu kode etik jurnalis yaitu bersikap independent dan tidak beritikad buruk 

sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 Kemudian 

diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008.

Perlu digaris bawahi bahwa Seorang wartawan bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan 

Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010 maka mereka akan professional dan tidak gegabah 

dalam melakukan sesuatu.

Bahwa Berdasarkan video yang beredar hari ini, terdapat oknum yang mengaku mencatut 

mengatasnamakan sebagai wartawan yang berinisial R telah melakukan tindak pidana 

pencurian satu unit Handphone di salah satu sekolah negeri Kabupaten Kuningan, maka 

perbuatan tersebut termasuk ke dalam tindak pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman 

hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Bahwa, Menindaklanjuti kegaduhan yang telah terjadi pada hari ini, maka Kami selaku tim

Kuasa Hukum Jurnalis & media Veteran 50 merasa geram dan kecewa atas persepsi 

martabat wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang telah di nodai oleh seorang 

oknum tukang ojek yang telah mencatut dan mengatas namakan sebagai wartawan.

Terkait hal tersebut kami meminta apparat penegak hukum untuk memproses perkara 

tersebut dengan tidak ada tendensius terhadap siapapun. Karena profesi wartawan telah

dirugikan oleh Sdr.R. Hal tersebut telah merusak dan mencemarkan nama profesi wartawan

di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Kuningan, berdasarkan Pasal 315 jo Pasal 310 

ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 1372 KUHPer jo Pasal 311 KUHP 

jo pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dan terhadap dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum staff 

TU honorer  di Sekolah tersebut, kami selaku Kuasa Hukum Jurnalis & Media Veteran 50 meminta untuk 

di proses secara transparansi karena media & wartawan dilindungi hak imunitasnya 

berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Team Release : Veteran 50/  Forwades