Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan dan Pengawasan penyelenggara Adminitritasi Pemerintah Desa

 



KUNINGAN _ FORWADES COM


Bertempat di aula Kantor BKSDM Desa Cikaso Selasa 23 Juli 2024 ,Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Adimintrasi pemerintah  desa secara efektif dan efisien serta mewujudkan tata Kelola pemerintahan desa yang baik dan berkualitas perlu menyamakan persepsi terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan  Desa secara umum dan intinya Sinergitas


Hadir dalam acara tersebut Sekda ,Kepala DPMD, Kabid , PABPDSI ,Camat Sekecamatan ,Ketua APDESI  dan Para Ketua DPK Kecamatan Se Kabupaten Kuningan di buka langsung oleh Sekda DR H Dian Rahmat Yanuar M.Si
Dalam sambutan Sekda DR H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan Pembinaan dan Pengawasan  dan Adminitrasi desa khususnya. Sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, “pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di Butuhkan. kolaborasi yang kuat semua Elemen


 .Upaya penguatan instansi terkait dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa (mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pelaporan dan pertanggung. jawaban). Sementara itu terdapat perbedaan persepsi pemahaman terhadap peraturan Perundang-undangan yang yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Desa. Seperti dalam penyusunan APBDes terkadang terdapat perbedaan dalam hal pembinaan baik yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan evaluasi APBDes oleh Kecamatan untuk itu Kami buka secara resmi dan selamat bekerja ujar Sekda  


Kepala DPMD Dr. H. M. BUDI ALIMUDIN., M.Si., MH mengatakan  pembinaan tersebut bersumber dari desa dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing. Sedangkan dalam hal pengawasan juga terkadang dapat perbedaan pemahaman yang dilakukan oleh inspektorat, DPMD dan Kecamatan sehingga desa merasakan dilema dalam pelaksanaan pengawasan oleh instansi terkait, selain itu ada beberapa permasalahan yang terjadi di desa yang penyelesaiannya terkadang melalui tahapan dari Pembina tingkat kecamatan, 





DPMD dan Inspektorat.makanya kami undang semua elemen  Desa untuk bisa sinergitas .
( Agus Gusbur )