Polda Jabar di minta turun Kasus pedofilia di Kuningan meningkat APH Jangan Molor
KUNINGAN,_ FORWADES COM
Hebatnya pemberitaan yang di muat oleh beberapa media online di kabupaten Kuningan dengan kasus Pedofil membuat Wartawan dan masyarakat geram .
Kita menyangkan sikap APH di kabupaten Kuningan Molor dan Hare hare
Kasus Pedofil di Kuningan yang membuat masyarakat takut tentang hal ini membuat
Sejumlah wartawan di kabupaten Kuningan tuntut supremasi hukum Kasus pedofilia terhadap lima pelajar SMP di kabupaten Kuningan yang sudah menempuh perdamaian secara kekeluargaan. Kamis 25 Juli 2024 kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawabarat, Minggu 28 Juli 2024.
Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak tidak bisa dilakukan pendekatan Restorative Justice (RJ).di mana saja namun setiap kasus APH di minta sigap dan langsung turun hal ini pihak jajaran polres Kuningan .dan Polda Jabar .
Adapun alasan Restorative Justice (RJ) tidak dapat di gunakan dalam Perkara Kekerasan Seksual, yaitu:
1.Memicu trauma saat pertemuan langsung antara korban dan pelaku.
2.Kekhawatiran pelaku akan mengambil kesempatan manipulasi korban untuk menerima dan meminimalkan kekerasan yang dilakukannya;
3.Perasaan beban pada korban untuk memastikan sendiri tindakan reperatif yang telah disepakati akan benar dilakukan oleh pelaku;
4.Sulit untuk menerapkannya secara ideal;
5.Merasa tidak akan ditangani secara serius.
Bahwa, dengan adanya perkara tersebut, maka sudah seharusnya Pihak Pelaku di pidana sesuai dengan yang telah di tentukan berdasarkan Undang-Undang, sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1041K/Pid.Sus/2020 yang menyatakan bahwa pelaku di pidana penjara dan biaya perkara di bebankan kepada pelaku.
SANKSI PELAKU PEDOFILIA
Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.
Berdasarkan pasal 58 ayat 1 uu nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan tidak menyenangkan ( Gusbur)
Post a Comment