Sejumlah Wartawan Laporkan Kasus Pedofilia ke Polda Jabar Supremasi Hukum Minta Ditegakan
![]() |
Ilustrasi Pedofil |
Kuningan Forwades.com -Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak tidak bisa dilakukan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dengan alasan Restorative Justice (RJ) tidak dapat di gunakan dalam Perkara Kekerasan Seksual,kecuali kasus yang lain. Dengan adanya perkara tersebut, maka sudah seharusnya Pelaku di pidana sesuai dengan yang telah di tentukan berdasarkan Undang-Undang, sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1041K/Pid.Sus/2020 yang menyatakan bahwa pelaku di pidana penjara dan biaya perkara di bebankan kepada pelaku.
SANKSI PELAKU PEDOFILIA
Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.
Namun apa yang terjadi kasus pedofilia di kecamatan Darma kabupaten Kuningan yang menjadi korban 5 pelajar SMP pelakunya masih berkeliaran bahkan diduga selesai di bawah tangan ,sehingga hal tersebut memicu puluhan wartawan Kuningan melaporkan ke Polda Jawabarat tanggal 25 juli 2024.
Dasar pelaporan wartawan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIX/2021, menyatakan bahwa syarat pelaporan korban kekerasan seksual bawah umur di samping dapat dilaporkan atau diadukan oleh anak dimaksud, laporan atau pengaduan terhadap peristiwa pidana yang terjadi dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya.
Para wartawan menuntut kepada pihak penegak hukum agar pelaku di tindak tegas karena sangat bertentangan dengan Ham seperti yang tertera pada Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 yang menyatakan bahwa “pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), serta para wartawan menuntut penegakan supremasi hukum. ( Bl )
Post a Comment