Kuasa Hukum SMPN 3 Darma Apresiasi APH Atas Penetapan Tersangka Pelaku Pedofilia


Kuningan Forwades.com -Kami selaku Kuasa Hukum Kepala Sekolah SMPN 3 Darma, selaku aktivis Media-media online yang bernaung di Veteran 50, sangat-sangat mengucapkan terimakasih banyak dan sangat mengapresiasi terhadap Pihak OMBUDSMAN RI, OMBUDSMAN Provinsi Jawa Barat, Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Pihak Kepolisian Resor Kuningan yang telah menetapkan Sdr.MUTOLIB salah satu ASN Rumah Sakit TNI AD Tingkat III Ciremai Cirebon sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/78/X/2024/Reskrim tanggal 29 Oktober 2024 atas nama Mutolib, S.E., als Babeh, atas dugaan Tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terhadap 5 orang anak laki-laki di bawah umur. 

Bahwa, kami sangat-sangat bersyukur sehingga Kasus Pedofilia ini sudah mendapatkan titik terang untuk melanjutkan proses hukum demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan tidak ada intervensi, tendensius, dan keberpihakan dari berbagai pihak.

Kami sangat berharap Pihak Kepolisian Resor Kuningan dengan segera melakukan pelimpahan berkas perkara dan pelimpahan tersangka kepada Kejaksaan agar status berkas Perkara menjadi P-21. 

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 292 KUHP menyatakan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Di dalam pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa diancam pidana penjara selama 9 tahun bagi orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya atau patut diduga anak.

Berdasarkan pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa setiap orang yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar.

Hal ini juga sejalan dengan Putusan PN Kuningan No.163/Pid.Sus/2015/PN KNG yang dinyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbuatan cabul, dengan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp.10jt dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Semoga Kepolisian Resor Kuningan dapat memberantas tindak pidana pelecehan terhadap anak ataupun tindak pidana lainnya yang mengganggu dan meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polres Kuningan, demi keamanan dan ketentraman masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Kabupaten Kuningan.


Demikian Ucapan Terimakasih ini kami sampaikan kepada Pihak OMBUDSMAN RI, OMBUDSMAN Jawa Barat, Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kuningan, semoga Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kuningan selalu sehat dan sukses selalu dalam melindungi, melayani, dan mengayomi Masyarakat Jawa Barat dan masyarakat Kabupaten Kuningan. ( Bl )