Bimtek PABPDSI Singgung Tanah Bengkok Bukan Warisan Perangkat Tapi Aset Desa yang Harus dicatatkan


Kuningan FORWADES com -Salah satu sumber pendapatan asli desa adalah kepemilikan tanah kas desa atau yang biasa di sebut dengan tanah  bengkok,.

Tanah bengkok ini merupakan aset desa yang bisa digunakan untuk menjadi PADes dari sumber sewa untuk kepentingan desa dan masyarakat ,

Namun nyatanya praktik di desa tanah bengkok masih banyak yang di bagikan ke perangkat desa sebagai tunjangan sesuai dengan jabatan perangkat.

Padahal sudah jelas dengan Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, menandai babak baru dalam pengelolaan tanah bengkok. Aset desa, termasuk tanah kas, kini wajib dikelola secara transparan, dicatat dalam daftar inventaris, dan pemanfaatannya harus disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) serta masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejalan dengan itu, perhatian terhadap isu ini turut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan oleh Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan, pada Selasa, 1 Juli 2025 di Hotel Ayong Linggarjati.

Dalam kesempatan itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yayat Supriatna, MM, menegaskan bahwa sudah saatnya desa-desa di Indonesia berbenah dalam pengelolaan tanah bengkok. Menurutnya, pemahaman sebagian perangkat desa yang masih menganggap tanah bengkok sebagai hak jabatan merupakan kekeliruan yang harus segera diluruskan.

“Kami menyadari bahwa tanah bengkok selama ini dianggap sebagai hak historis perangkat. Tapi sejak ada UU Desa dan Permendagri 1 Tahun 2016, semua sudah harus dikelola secara sah. Tanah bengkok itu bukan milik perangkat, tapi milik desa. Kalau tetap dibagi begitu saja tanpa dasar, bisa kena audit bahkan pidana,” tegas Yayat.

Yayat mendorong agar setiap desa segera menyusun Perdes terkait pengelolaan aset, mencatat seluruh tanah bengkok dalam dokumen resmi, dan melibatkan BPD serta masyarakat dalam pembahasan pemanfaatannya. Menurutnya, ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dari pemerintah desa kepada warganya.

 dan hasil pemanfaatannya masuk ke PADes, maka tunjangan perangkat pun bisa lebih aman secara hukum dan jelas pencatatannya,” tambahnya.

Sementara itu, Dari perspektif lain, Ketua I PABPDSI Cipicung, A. Jatrwan, SH, menyuarakan peringatan keras.

“Ini bukan soal adat atau kebiasaan, tapi soal hukum. Tanah bengkok adalah aset milik negara yang berada di desa. Jika masih dibagi diam-diam tanpa pencatatan, tanpa dasar hukum, itu bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia pun mendorong untuk memperkuat posisi BPD sebagai pengawas dan Mitre desa menjadi aspek krusial dalam membangun akuntabilitas. Perdes yang dibuat bersama harus menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan seluruh aset, termasuk tanah bengkok. Partisipasi masyarakat juga penting agar tidak terjadi pemanfaatan aset yang diam-diam berpindah tangan. (Bl )