Belum Kantongi Surat Ijin, Bidan Di Desa Pamupukan Diduga Buka Praktek




Forwades.com _ .Praktik bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.


Banyak Oknum bidan yang tanpa masyarakat ketahui membuka praktik tanpa mengantongi Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) hal ini jelas menyalahi UU yang ada.


Seperti halnya dengan salah satu oknum Bidan di dusun  Jombang desa Pamupukan Kecamatan Ciniru yang bekerja di Rumah sakit KMC  Ancaran di duga belum mengantongi Surat Ijin Praktek (SIPB) namun diduga telah melakukan kegiatan penanganan medis, menerima pasien dari berobat hingga menolong pasien melahirkan.

Dugaan adanya praktek penanganan medis di perkuat dari pernyataan warga sekitar lingkungan rumah bidan yang tidak mau disebutkan namanya.

" Ibu bidan Eva obatnya bagus,sehingga banyak yang berobat ke sini  ( bidan Eva red), sedangkan untuk penanganan melahirkan dilakukan di rumah saudaranya yang berdekatan dengan rumah bidan

Sedangkan bidan desa kalau dipanggil jarang datang dan obatnya kurang bagus,  " tuturnya.


Dari hasil konfirmasi media ini dengan bidan Eva di Rumah saki KMC, 

Eva menolak keras bahwa tuduhan terhadap dirinya yang telah membuka praktek mandiri adalah tidak benar dan fitnah, dia meminta narasumber yang menyudutkan dirinya, karena selama ini dia tidak membuka praktek meski dirinya sedang mengurus Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB ) dan sedang dalam proses.

Namun dirinya tidak menapik ketika ada warga yang meminta bantuan sesuai dengan kemampuan berdasarkan hati nurani dan tidak bertentangan dengan aturan.

" Sebatas kemampuan saya, masa ada orang sakit minta bantuan tidak ditolong , nanti disangkanya sombong, ya sekedar memberi obat, kalau untuk praktek sayakan belum punya ruang pemeriksaan, sedangkan masyarakat tahunya kalau bidan itu tahu tentang medis, tidak paham tentang aturan"" Ujarnya pada media ini Rabu 23 /11/22.

Kepala Puskesmas Ciniru Sodik MKs, ketika dimintai tanggapanya terkait kegiatan bidan Eva menjelaskan " seharusnya bidan Eva dalam mengurus Surat Ijin Praktek Bidan harus komunikasi dulu dengan saya, karena  Pamupukan sendiri masuk ke wilayah kerja puskesmas Ciniru, ini tidak ada komunikasi " ujar Sidik.

Lebih jauh Sodik menerangkan, langkah untuk mendapatkan SIPB itu harus ada rekomendasi dari kepala puskesmas yang akan di sampaikan ke organisasi profesi yaitu IBI ( ikatan Bidan Indonesia ) ,kemudian  ke dinas kesehatan,namun  yang jadi pertanyaannya apakah mungkin SIPB akan keluar kalau tidak ada rekomendasi dari Kapus ?" Terangnya.


" Kami sudah mendengar tentang kegiatan bidan Eva di desa Pamupukan dan saya sudah berkordinasi dengan Pihak rumah sakit KMC untuk memberi arahan kepada bidan Eva agar mematuhi undang undang no 4 tahun 2019 tentang kebidanan,agar tidak terjadi salah pengertian di masyarakat , bidan kalau buka praktek harus punya SIPB, perawat harus ada SIPP, dan dokterpun harus punya SIPD" lanjut Sidik (Bl)