Bagaimana Nasib Honorer di Kuningan ? Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Kabupaten Kuningan (FKHN) Kabupaten Kuningan gelar Bukber

 


KUNINGAN _ FORWADES COM.

Hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Kabupaten Kuningan (FKHN) Kabupaten Kuningan mengelar bukber.

 Bertempat di otaku Kelurahan Ciporang kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan , yang dihadiri oleh seluruh Perwakilan honorer dari instansi di bidang kesehatan

Berbagai Perwakilan para Honorer yang Sudah mengabdi ,. baik dari fasyankes maupun Rumah sakit milik Pemerintah yang ada di Kuningan .

Menurut ketua Fauzi Mauludin (Ketua)  di dampingi Asep iskandar (Sekjen),mengatakan di sela sela Kesibukannya mengatakan FKHN Kabupaten Kuningan menunggu Keputusan dari Pemkab Kuningan apakah Para pelaku Honorer Kuningan Yang sudah mengabdi Akan di angkat  menjadi   ASN baik Itu P3K.kata  Fauzi Mauludin.

Hal senada di utarakan oleh Sekjen  Asep Iskandar ""dalam rangka penguatan kelembagaan internal organisasi lintas profesi sekaligus berdiskusi dan Bukber Pemkab Kuningan hal ini PJ Bupati dan Baperjakat Kabupaten Kuningan ,apakah bisa Menyelesaikan para Pengabdi Negara akan dituntaskan menjadi ASN .

Makanya kami berkomitmen sepakat telah menyiapkan isu penyelesaian tenaga honorer yang harus di tuntaskan pada desember 2024 tegas Sekjen Asep Iskandar 

Tambah Ketua Fauzi Mauludin " sesuai dengan amanat uu nomor 20 tahun 2023. 

Selain itu sebagai ajang diskusi dengan berdasarkan mengumpulkan database nakes dan non nakes honorer baik yang masuk dalam data base BKN 2022 maupun yang belum terdata sebagi rekomendasi akan di bawa dalam acara agenda Silaturahim kepada  Pemangku Kebijakan Pemerintah daerah  Kabupaten Kuningan 

Kebijakan Pemkab Kuningan maupun dengan BKN pusat yang insyaallah akan di laksanakan pada tanggal 1 april 2024 di jakarta.

Beberapa daerah sudah mempublikasi jumlah Persetujuan pengaktifan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, sesuai yang tertuang dalam surat Menpan RB Nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024 tertanggal 13 Maret 2024.makanya Pertanyaanya  Bagaimana dengan Kabupaten Kuningan ? Apakah  sudah mendapatkan  Persetujuan jumlah sepenuhnya atau tidaknya ? .Tambahan lagi Pemda Kuningan belum mengupdate jumlah sisa honorer database BKN 2022 yang TMS karena sudah berganti status menjadi P3K maupun yang sudah tidak lagi bekerja.

Sedangkan penunjukan tenaga honorer menjadi ASN PPPK ini, juga sejalan dengan Undang - undang 20 tahun 2023 yang menjadi permasalahan honorer di setiap daerah.

( agus Gusbur)