Pemkab Kuningan Belum Bisa tangani Oper Dosis membludaknya Honorer Nakes dan Non Nakes belum di angkat P3K dan ASN

 

KUNINGAN FORWADES COM
Melansir hasil RDP BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI telah menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer dan ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar ujar Fauzi Mauludin (ketua)  didampingi Harry S ( mang Ai) Waketum
Kemis 28 Maret 2024.
Semua honorer maupun kami honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Kabupaten Kuningan berharap pemda lebih serius dan fokus dalam menyelesaikan honorer khususnya di kuningan dengan penuh bijaksanaan untuk memperhatikan nasib honorer, jangan sampai pemda kuningan mengulangi kembali di tahun sekarang yang dimana pada tahun tahun sebelumnya mulai dari :
1. P3K yang lolos passing grade belum mendapatkan formasi sampai dengan tahun 2023 kemarin.
2. keterbukaan informasi public terkait perbandingan berapa jumlah honorer yang terdata di database BKN 2022 hasil dari pengurangan honorer TMS yang sudah berganti status menjadi PPPK, honorer yang tidak melanjutkan kerja, dan berapa jumlah honorer yang tidak terdata di BKN. Dari 2023 sampai dengan sekarang belum tahu rekapannya secara terbuka untuk public.
3. tentang Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 212 /PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja Daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum ( DAU ) yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 didalam nya terdapat rincian alokasi pengadaan formasi P3K untuk Kabupaten kuningan dengan Formasi : 822 Untuk Nakes dan Non Nakes dengan alokasi anggaran RP. 66.812.580.000 sama sekali tidak di ambil padahal itu menjadi peluang dalam mengurangi jumlah honorer untuk di angkat menjadi P3K.
4. masih ada pegawai honorer yang sudah mengabdikan dirinya puluhan tahun.
Memang Pemerintah berkomitmen akan menyelesaikan persoalan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer pada tahun ini, Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Masih lanjut Ketua Fauzi Mauludin (ketua) di saksikan Harry S ( mang Ai) waketum
harapan kami benar benar bisa  diselesaikan dan tidak meleset dengan mengangkat semua honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun  2024. dan pernyataan tersebut di aamiinkan oleh pengurus maupun anggota FKHN Kabupaten Kuningan pungkasnya
( Agus Gusbur)