Kades Manis lor Sewakan Aset Desa Diduga Sewenang Wenang Tanpa Memakai Aturan.
Kuningan Forwades.com. - Kepala desa Manis lor kecamatan Jalaksana kabupaten Kuningan,Rusdi akui menyewakan aset desa tanah bengkok seluas 30 bata kepada pihak obyek wisata ZAM ZAM pool tanpa musyawarah dengan perangkat dan lembaga desa.
Pernyataan pengakuan tersebut di dapat dari informasi Camat Jalaksana Bagja Gumelar .
Melalui Chatingan antara media ini dengan camat di dapati informasi hasil konfirmasi camat kepada kepala desa yang diteruskan ke media ini bahwasanya ,yang bersangkutan menyampaikan isinya seperti ini .
"Kalopun tanah seluas 0.042 Ha ( 30 bata) yg disewa pihak zamzam,karena permohonan para UMKM ingin berjualan dan tuk lahan parkir.yg kedepannya ada kelibatan bumdes.
Secara lisan sering di gembor2 ke BPD.
Diakui musyawarah besar belum.karena pembangunan juga belum.
Mohon maaf pa Kadis untuk diketahui.
Wass Rusdi Sriwiyata."
Dengan tidak terbukanya masalah sewa aset tanah milik desa beragam tanggapan dari publik ,salahsatunya dari anggota Forwades, Moris.
" Kuat dugaan Kades akan melakukan korupsi, soalnya uang hasil sewa tidak jelas larinya kemana " ucapnya.
Lain lagi dengan tanggapan warga manis lor. Yono " jangan jangan kelakuan kades dalam penggunaan dana desa menyimpang " tuturnya.
Masih kata Moris, itu hak desa dalam menyewakan aset desa asalkan berdasarkan peraturan desa ( perdes ) sedangkan perdes menurut informasi belum dibuat ,dan ini jelas melanggar.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari kepala
desa. ( Bl )
Post a Comment