Ratusan Juta Dana Dak diduga Bocor Untuk Pembelian Aset, BPK diminta Usut Tuntas.




Kuningan Forwades.com -Program pelaksanaan Dak fisik dinas pendidikan kabupaten Kuningan tahun 2024 kini sudah memasuki tahap pertengahan.

Ada 59 sekolah yang mendapat program ini dengan tersebar di berbagai wilayah kabupaten Kuningan dengan nilai total anggaran hampir mencapai 87 M lebih.

Teknis pengerjaan dak ini menggunakan type 4 swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat dan sebagai penanggungjawab adalah komite sekolah sedangkan pihak kepala sekolah adalah sebagai penerima manfaat.

Namun kenyataan dilapangan justru pihak kepala sekolah lebih dominan dan diduga bisa mengintervensi komite dalam hal penggunaan anggaran dana Dak, ( keuangan dikuasai kepala sekolah )padahal sudah jelas tupoksinya masing masing didalam struktur pelaksana keuangan dak di pegang oleh bendahara komite .

Dengan adanya program Dak ini masyarakat Kuningan sangat bangga dengan harapan pelaksanaan dak ini sesuai real anggaran dan jangan di mainkan terutama soal anggaran yang bisa mempengaruhi mutu dan kualitas bangunan 

Tapi kenyataannya berdasarkan investigasi yang di lakukan dilapangan oleh media ini ada yang  sangat mengejutkan terutama dari beberapa pernyataan kepala sekolah kaitannya untuk pembelian aset yang tidak berguna dengan nilai cukup fantastis sehingga secara akumulasi hampir mencapai 800 juta rupiah dari total keseluruhan.

Salah satu alasan pembelian aset penghapusan yang tidak berguna adalah bongkaran material tidak bisa dipakai kembali kecuali genteng dan jika dinilai dengan rupiah, dari hasil penjualan  harga genteng per lokal tidak bisa mencapai 500 ribu rupiah, sedangkan pihak sekolah harus membayar barang tidak berguna tersebut per lokal minimal 2,5 juta rupiah, dan mau tidak mau pihak sekolah menggunakan uang DAK  akibatnya anggaran Dak bocor.

Menyikapi hal tersebut, penasehat Forwades , Ade Suhandi angkat bicara.

" Dinas pendidikan jangan diam ditempat dengan membiarkan adanya dugaan kebocoran anggaran tersebut, kalau ini menjadi aset Pemda silahkan ambil barangnya dan jual ke pihak ketiga, jangan menghamburkan uang negara yang tidak jelas ' ujarnya.

Selain itu , Ade meminta kepada dinas pendidikan maupun BPKAD harus mengevaluasi sistem ini jangan asal memberikan SPK yang merugikan uang DAK, dan bila perlu tahun depan sistem seperti ini di hentikan  " ujar Ade di sekretariat Forwades 23/09/2024.


Senada dengan Ade, hampir seluruh pengurus Forwades meminta kepada BPKP agar ini menjadi atensi untuk diaudit keuangan sehingga para penerima dak bisa mempertanggung jawabkan   ( Bl )